Orangtua Sudah Meninggal Saat Hidup Tak Pernah Puasa, Kata Buya Yahya, Begini Cara Membayarnya

1 Januari 2022, 10:24 WIB
Buya Yahya menjelaskan cara membayar puasa untuk orang tua yang sudah meninggal yang semasa muda ya tidak menjalankan ibadah puasa /Tangkapan layar/Youtube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Puasa terutama di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim yang sedang tidak berhalangan (haid).

Bagi yang haid pun, puasa Ramadhan sebagai puasa yang wajib dilakukan, maka perempuan yang haid wajib membayarnya di bulan yang lain.

Termasuk, bagi orang yang sedang perjalanan jauh ataupun bagi yang sedang sakit, maka setelahnya muslim yang tidak puasa di bulan Ramadhan karena uzur tersebut wajib membayarnya di bulan yang lain.

Baca Juga: Benarkah Jawaban Solat Istikharah Melalui Mimpi? Begini Jawaban Buya Yahya

Berbicara mengenai puasa, dalam pantauan kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman chanel YouTube Al-Bahjah TV, terdapat jemaah yang bertanya kepada Buya Yahya menyangkut cara membayar puasa bagi orang tuanya yang sudah meninggal dan semasa mudanya tidak melangsungkan puasa.

Buya Yahya pun menjawab, Jika ada orang meninggal dunia punya hutang puasa, biasanya ada dua kasus seseorang yang meninggalkan puasa.

Pertama, jika meninggalkan puasa karena nakal, dan keduanya jika meninggalkan puasa karena uzur.

"Kalau meninggalkan puasa karena nakal, maka kalau sudah meninggal dunia maka untuk membayarnya, walinya membayarkan fidyah dari peninggalannya setiap hari satu muts, jika tidak punya uang maka diqadakan oleh walinya," kata Buya Yahya.

Sementara, jika yang meninggalkan puasa karena uzur semisal sakit, sampai wafat masih punya hutang, maka dapat dilihat terlebih dahulu.

"Jika sebetulnya punya kesempatan untuk mengqadnya, hanya semisal karena keteldorannya maka wajib dibayarkan qada untuk puasanya setiap satu hari satu muts makanan pokok seperti penjelasan untuk orang yang nakal," kata Buya Yahya.

Lalu, jika orang yang meninggalkan puasa keren uzur semisal wanita haid atau dalam bepergian, kemudian tidak punya kesempatan untuk mengqadanya, misalnya wanita haid bulan ramadhan, setelah haid melahirkan lalu nifas lalu meninggal dunia, maka tidak perlu mengqadanya.

Baca Juga: Misteri Kentut di Dalam Air, Apakah Benar Membatalkan Puasa?

"Dari sakit hutang karena uzur kemudian meninggal dunia tidak punya kesempatan untuk mengqadanya, maka gak perlu diapa-apain karena tidak dosa sama sekali dan tidak harus membayar fidyah yang diambil dari peninggalannya," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan bahwa tetapi jika ahli waris ingin membayarkan dari harta peninggalannya fidyah sebanyak yang dianjurkan, maka boleh saja dan hal tersbeut merupakan sebuah kebaikan dan tanda baktinya.

emikian penjelasan Buya Yahya mengenai cara membayarkan puasa bagi orang tua yang sudah meninggal dan semasa mudanya tidak menjalankan ibadah puasa.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler