Biaya Haji 2023 Disepakati Rp49,8 Juta, Ini Komponen Layanan Jemaah yang Dipangkas

15 Februari 2023, 20:29 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat sambutan pada Raker Panja BPIH di gedung DPR RI Rabu 15 Februari 2023. /Tangkap layar YouTube Komis VIII DPR./


KABAR BANTEN – Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menyepakati biaya haji 2023 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 M/1444 H senilai Rp Rp49.812.700,26 per jemaah.

Selain itu, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 Masehi tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.

Hasil Raker Panja BPIH juga sebelumnya menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi yang disepakati dalam rapat dengar pendapat sebesar Rp90.050.637 per anggota jemaah haji reguler.

Setelah melalui serangkaian perdebatan, Panja BPIH dan Kemenag menyepakati Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-raya per anggota jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55 persen.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Sebesar Rp69 Juta, Begini Tanggapan Komnas Haji dan Umrah

Sementara biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH.

Sedangkan bagi calon jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 Masehi disepakati tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.

"Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Diketahui, jemaah lunas tunda merupakan calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya.

Untuk calon jemaah haji lunas tunda 1443 Hijriah /2022 Masehi sebanyak 9.864 orang yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

"Sementara calon jemaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," kata dia.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik Meskipun Paket Layanan Haji di Arab Saudi Turun, Kok Bisa? Simak Penjelasan Kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik keputusan Panja BPIH. “Ini keputusan bijaksana yang tetap menjaga skema biaya haji yang proprosional dan dilakukan berbagai efisiensi.Meskipun layanan catering berkurang, kami akan tetap memberikan makanan terbaik,” kata Gus Yaqut.

Diketahui, sejumlah biaya yang dilakukan efiensi yakni layanan katering jemaah yang sebelumnya 3 kali per hari menjadi 2 kali seharai dan living cost yang sebelumnya per jemaah mendapat 1.500 real menjadi 750 real.

Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 adalah sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji pada 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler