Ketentuan Asuransi Jiwa Bagi Jemaah Haji yang Meninggal Dunia dan Terluka

18 Juni 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi terkait asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia dan terluka. /Pexels/Haydan-Assoendawy

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mempersiapkan program asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia dan juga asuransi untuk jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Seperti dikutip dari laman Kemenag bahwa menurut Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag telah menjalin hubungan dengan bekerja sama terhadao perusahaan asuransi untuk memberikan proteksi kepada para jemaah.

"Untuk memperlancar dan memberikan kemudahan dalam pengurusan asuransi sepenuhnya ditangani oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," jelasnya di Jeddah, Sabtu (17/6/2023).

Subhan menjelaskan bahwa perusahaan asuransi akan membayarkan klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

"Keluarga cuma butuh melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan setelah itu dapat diproses setelah operasional penyelenggaraan haji usai pada awal Agustus 2023," imbuhnya.

Hingga saat ini, telah tercatat 77 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci. Rinciannya, 43 jemaah meninggal di Makkah, 31 jemaah meninggal di Madinah, 2 jemaah meninggal di Jeddah, dan 1 jemaah meninggal di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi mencakup jangka waktu jemaah mulai dari saat masuk asrama embarkasi haji hingga pulang kembali ke debarkasi haji," ungkap Subhan.

Berikut adalah ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan untuk jemaah haji Indonesia 1444 H/2023 M:

1. Jemaah yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi dengan nilai setidaknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.

2. Jemaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan akan mendapatkan dua kali nilai Bipih per Embarkasi.

3. Jemaah yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan menerima santunan dengan jumlah bervariasi antara 2,5% hingga 100% dari nilai Bipih per Embarkasi.

4. Proses alur pengurusan asuransi dikerjakan semuanya oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Perusahaan asuransi akan membayarkan klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi mencakup jangka waktu mulai dari saat jemaah masuk asrama embarkasi haji hingga pulang kembali ke debarkasi haji.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler