Cara Pembagian Waris bagi Pasangan Suami Istri yang Tidak Punya Anak, Menurut Ustadz Buya Yahya

25 Juni 2023, 21:50 WIB
Ustadz Buya Yahya menjelaskan dalam ceramahnya tentang cara pembagian waris bagi pasangan suami istri yang tidak punya anak. /Tangkapan layar/youtube Al Bahjah

 

KABAR BANTEN – Dalam sebuah pengajian Al Bahjah yang dipimpin oleh Ustadz Buya Yahya, ada seorang santri yang bertanya tentang cara pembagian waris bagi pasangan suami istri yang tidak punya anak.

 

Pertanyaan santri tentang cara pembagian waris bagi pasangan suami istri yang tidak punya anak dijawab tuntas oleh Ustadz Buya Yahya

Dikutip dari Kanal youtube Al Bahjah, Ustadz Buya Yahya menjelaskan tentang cara pembagian waris bagi pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak dengan berbagai sumber dan dalil.

“Kalau dalam masalah pembagian hak waris bila ada pasangan suami istri misalnya yang meninggal dunia suaminya dan tidak punya anak, maka hukum waris tetap harus ada sesuai dengan aturan “ kata Ustadz Buya Yahya

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan hak waris dari suaminya yang meninggal tersebut? Yang berhak sudah jelas ibu kandung dari suaminya tersebut ada hak atau bagiannya, ujar Ustadz Buya Yahya.

 

Dan siapa lagi urutan selanjutnya yang mendapat hak waris? Selanjutnya adalah saudara dari pihak suaminya juga mendapat hak waris.

Tetapi dalam hal ini saudara saudara dari pihak suaminya itu mesti mempunyai hati nurani walaupun ada haknya mendapatkan waris.

Misalnya karena saudara dari suaminya itu sewaktu abangnya sakit hingga meninggal dunia tidak ikut merawat dan yang merawat itu ibu dan istrinya, alangkah mulianya kalau hak waris saudaranya itu diberikan saja kepada ibu kandung suaminya atau istri yang ditinggal mati oleh suaminya.

Pentingnya hati nurani dalam hal hak waris ini, tetapi kalau memang saudara dari abangnya itu tidak rela dan tetap meminta hak warisnya, maka hak waris tersebut harus diberikan sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beasiswa, Simak Penjelasannya

Disinilah pentingnya hati nurani tersebut, kalau memang saudara dari suaminya itu orang yang secara ekonomi cukup, alanglah baiknya tidak menerima hak warisnya itu walaupun ada bagiannya.

Jangan berani ambil hak waris orang lain, atau rebutan warisan karena dosanya gede dan bisa menjadi bencana keluarga, kata Ustadz Buya Yahya.

Selain itu harus hati hati dalam masalah warisan ini karena salah pembagian bisa menjadikan putusnya tali silaturahmi atau persaudaraan.

 

Masalah pembagian hak waris inipun bisa saja menyakiti dan durhaka kepada orang yang meninggal kalau sampai rebutan warisan antar saudara.

“Karena ada tiga dosa besar sekaligus kalau sampai rebutan harta warisan, satu putus tali persaudaraan, kedua mengambil hak orang lain dan ketiga durhaka terhadap orang yang sudah meninggal” pungkas Ustadz Buya Yahya menutup ceramahnya.

Itulah ceramah dari Ustadz Buya Yahya tentang cara pembagian waris bagi pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Al Bahjah

Tags

Terkini

Terpopuler