Hati-hati! Inilah Bahaya Menunda Bayar Hutang Padahal Sudah Mampu Membayar

9 November 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi terkait bahaya menunda bayar hutang, karena hutang bisa menghalang masuk surga. /Pexels/Karolina-Grabowska

KABAR BANTEN - Dalam kehidupan ini memang tidak dipungkiri banyak juga orang yang punya hutang pada orang lain, namun ketika ia sudah mampu membayar ia tidak segera melunasinya.

 

Disaat ia mampu membayar hutang malah lebih sibuk mementingkan atau mengutamakan kebutuhan yang lainnya, dalam ajaran Islam sendiri hal tersebut tidaklah dibenarkan.

Dalam masalah hutang ini, agama Islam lebih menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat keuangan, jangan bermudah-mudah dalam berhutang, ini boleh dilakukan ketika tuntutan kebutuhan yang mendesak saja.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Lantas apakah bahayanya jika kita menunda membayar hutang padahal kita sudah mampu melunasinya?

Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui kanal Youtube Tinta Islam, berikut ulasan tentang bahaya menunda bayar hutang padahal kita sudah mampu melunasinya.

Apabila kita punya hutang pada orang lain, kita mesti berusaha untuk segera membayarnya, tapi jika kita sengaja menunda membayar hutang padahal sudah mampu maka ini adalah suatu kedzaliman.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِیُّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُ كُمْ عَلَی مَلِیٍّ فَلْيَتْبَعْ

"Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada orang yang kaya maka ikutilah."

Begitu bahaya dan rugi dunia akhirat, jika kita dengan sengaja memperlambat membayar hutang padahal kita sendiri sudah mampu membayarnya.

Berikut ini beberapa hal yang bisa membahayakan dan merugikan dunia akhirat jika kita tidak segera membayar hutang padahal kita sudah mampu membayar:

1. Apabila meninggal dan membawa hutang, maka ia akan terhalang masuk surga walaupun mati syahid

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِی نَفْسِی بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِی سَبِيْلِ اللّٰهِ ثُمَّ أُحْيِیَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّ تَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّی يُقْضَی عَنْهُ دَيْنُهُ

"Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi."

2. Kondisinya atau nasibnya menggantung tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa

Tentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْ مِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَ يْنِهِ حَتَّی يُقْضَی عَنْهُ

"Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunasinya."

Syaikh Abul 'Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits tersebut,

قال السيو طي أي محبو سة عن مقا مها تلكر يم و قال العرا قي أي أمر ها مو قوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتی ينظر هل يقضی ما عليها من الدين أم لا انتهی

"Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al 'Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak di apa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum."

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

3. Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat

Dari Jabir radjiallahu 'anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلَّي عَلَی رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيَّتِ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوْا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صلُّوا عَلَی صَاحِبِكُمْ

"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau betsabda: "Apakah dia punya hutang?" Mereka menjawab: "Ya, dua dinar. Beliau bersabda, "shalatlah untuk sahabat kalian."

Maksudnya adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnya bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.

Ibnu Qayyum Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah syafaa. Beliau berkata,

وَكَانَ إذَا قُدَّم إليْهِ مَيّتٌ يُصَلِّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ مْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّی عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلُّ عَلَيْهِ وَأذِنَ لِأَ صْحَا بِهِ أَن يُُصَلّوا عَلَيۧهِ فَإِنّ صَلَا تَة وَشَفَا عَتَهُ مُوجِبَةٌ

"Jika didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutamg maka Beliau menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti."

4. Orang yang berhutang dam berniat tidak mau melunasi, maka akan bertemu Allah dengan status sebagai pencuri

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَيُوَ فِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِیَ اللهُ سَارِقًا

"Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pemcuri."

5. Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari

Umar bin Abdul Aziz berkata,

وأوصيكم أن لاتدا ينوا ولو لبستم العباء فإن الدّين ذلّ بالنهار وهم بالليل، فدعوه تسلم لكم أقداركم وأعراضكم وتبق لكم الحرمة في الناس ما بقيتم

"Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah-tengah manusia selama kalian hidup."

Al-Munawi menjelaskan,

والكلام فيمن عصی با ستدا نته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره

"Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Adapun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya."

As-Shan'anu juga menegaskan demikian, yaitu bagi mereka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata

Baca Juga: Palestina Tanah yang Didoakan Rosulullah dan Tanah Para Syuhada, Diharamkan Untuk Zionis Israel

ويحتمل أن ذلك فيمن استد ان ولم ينو الو فاء

"Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya."

Itulah sedikit tentang pembahasan terkait hutang dalam Islam. Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang, semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Tinta Islam

Tags

Terkini

Terpopuler