Sebanyak 93 KBIHU se-Banten Dapat SK Pemutihan, Ini Rinciannya

- 12 Maret 2021, 18:03 WIB
Kabid PHU Kanwil Kemenag Banten Machdum Bachtiar saat menyerahkan SK Pemutihan kepada salah seoarang pengurus KBIHU di Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kamis 11 Maret 2021.
Kabid PHU Kanwil Kemenag Banten Machdum Bachtiar saat menyerahkan SK Pemutihan kepada salah seoarang pengurus KBIHU di Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kamis 11 Maret 2021. /Dok. Kemenag Banten/

KABAR BANTEN – Sebanyak 93 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Provinsi Banten mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemutihan dari Kanwil Kemenag Banten.

Penyerahan SK Pemutihan KBIHU tersebut dibagi kepada 8 lokasi sesuai kabupaten dan kota se-Provinsi Banten dengan rincian Kabupaten Pandeglang 6 KBIHU, Kabupaten Lebak 4 KBIHU, Kabupaten Serang 9 KBIHU, Kabupaten Tangerang 26 KBIHU, Kota Cilegon 6 KBIHU, Kota Tangerang 26 KBIHU, Kota Serang 9 KBIHU dan Kota Tangerang Selatan 7 KBIHU.

SK Pemutihan KBIHU diserahkan Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Banten Machdum Bachtiar didampingi Kepala Seksi Bina Haji Reguler Uesul Qurni beserta staf saat Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah se-Provinsi Banten di Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kamis 11 Maret 2021.

Baca Juga: Antrean Jemaah Haji Indonesia Makin Lama, Banten Capai 24 Tahun, Ini Daftar Lengkapnya

Mechdum mengatakan penyerahan SK KBIHU ini merupakan salah satu bentuk legalitas dari Kementerian Agama dan sebagai bentuk kehadiran pemerintah atas pendirian KBIHU serta penguat KBIHU dalam melaksanakan setiap operasional agar memiliki badan hukum yang sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.

“Sehingga apabila terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan KBIHU bisa langsung berkoodinasi dengan Kementerian Agama setempat,” kata Machdum. 

Baca Juga: Asrama Haji Banten: DPR RI Targetkan Beroperasi 2023, Pemkot Tangerang Siapkan Lahan

Diketahui, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah  atau disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri sebagaimana telah diatur dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh adalah kegiatan pembinaan yang merupakan salah satu dari tiga jiwa penyelenggara haji yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama yaitu pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji yang keberadaan sangat strategis dalam kaitannya dalam rangka upaya menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Baca Juga: Terkait Jemaah Haji, Menag Layangkan Surat ke Menkes, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x