Jaga Kekhusyukan Ibadah Ramadan, MUI Kota Serang Beri Sejumlah Rekomendasi, Begini Penjelasannya

- 12 April 2021, 23:08 WIB
Ilustrasi Ramadan
Ilustrasi Ramadan /Lazuardi Gilang Gemilang/Kabar Banten

Sebagaimana dilansir Kabar-Banten.com dari lembar kesepakatan yang ditandatangani oleh berbagai pihak terkait, berikut delapan Resolusi Ramadan 2021:

1. Masyarakat Muslim Kota Serang dapat menyelenggarakan peribadatan seperti sholat jumat, salat fardu, salat tarawih, salat idul fitri, tadarus Al-quran, dan kegiatan peribadatan lainnya secara berjamaah di masjid dan mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dan jika pemerintah Kota Serang memutuskan lain dan atau masih terdapat indikasi penyebaran Covid-19 semakin tinggi, maka seluruh peribadatan cukup dilaksanakan sendiri-sendiri di rumah masing-masing.

2. Meminta Pemerintah Kota Serang, Kapolres Serang Kota, dan Kodim Serang untuk menertibkan para pedagang dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung nasi, pedangan kaki lima, termasuk para pedagang yang berada di pusat perbelanjaan seperti Mall of Serang, Carefour, Giant, Ramayana, Lottemart, McDonald, untuk tidak buka di siang hari selama bulan Ramadan.

3. Meminta kepada Pemerintah Kota Serang dan Kapolres Serang Kota untuk melakukan upaya penutupan paksa dan permanen terhadap 'lokalisasi' penyakit masyarakat dan tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan atau yang tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukkannya di selueuh wilayah hukum Kota Serang.

Baca Juga: Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pemkot Serang Ikuti Edaran Menpan RB, Berikut Jadwalnya

4. Meminta Pemerintah Kota Serang, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Kepala Kemenag Kota Serang agar senantiasa memfasilitasi serta memberikan jaminan rasa aman, rukun dan toleran bagi kehidupan keagamaan khususnya selama bulan Ramadan dan seterusnya.

5. Meminta semua pihak terkait untuk tidak memberikan fasilitas dan perizinan penggunaan alun-alun Timur dan Barat Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf Ciceri, dan Pusat Peemrbelanjaan atau tempat-tempat lain di Kota Serang untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyuan rangkaian pelaksanaan ibadah puasa seperti konser musik dengan segala bentuknya.

6. Menghimbau kepada seluruh pengurus MUI Kota Serang, Ormas Islam se-Kota Serang, Pimpinan dan Tokoh Agama untuk senantiaaa menjaga kondusifitas Kota Serang, tenang, aman, dan damai, cegah gerakan faham radikal terorisme sepanjang bulan Ramadan dan seterusnya.

7. Mengajak para pedagang dan para pelaku usaha (pengelola pusat-pusat perbelanjaan, pengusaha hiburan, dan hotel) agar sanggup menjaga dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah Ramadan sehingga tercipta suasana kerukunan yang mendalam sesama warga negara.

8. Mengimbau seluruh umat Islam untuk membayar Zakat, Infak, dan Sodaqoh melalui BAZNAS Kota Serang.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x