KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan tausiyah tentang pelaksanaan ibadah, Salat Iduladha, dan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban saat PPKM Darurat.
Untuk penyembelihan hewan kurban, MUI memberikan empat poin rekomendasi.
Tausiyah MUI yang antara lain berisi rekomendasi penyembelihan hewan kurban tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021.
“Pelaksanaan shalat Iduladha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada Pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” demikian poin tausiyah MUI tersebut dikutip KabarBanyten.com dari laman resmi MUI.OR.ID
Baca Juga: MUI Banten Keluarkan Instruksi Sikapi PPKM Darurat hingga Iduladha, Berikut Poin-poinnya
MUI memandang, ibadah kurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, MUI memandang ada yang perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan.
Ada tiga rekomendasi berkenaa dengan penyembelihan hewan kurban ini. Pertama, demi keamanan, untuk wilayah yang Covid-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja.
Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.