KABAR BANTEN - MUI Banten mengeluarkan instruksi kepada MUI dari berbagai tingkatan se-Provinsi Banten menyikapi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Diketahui, PPKM Darurat yang berakhir hingga tanggal 20 Juli 2021 bertepatan dengan 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Iduladha 1442 H. Selain penyelenggaraan salat Iduladha juga ada penyembelihan hewan kurban.
Instruksi MUI Banten yang berkenaan dengan PPKM Darurat tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Banten H AM Romly dan Sekretaris Deni Rusli diterbitkan pada Jumat 2 Juli 2021.
Baca Juga: Lampu PJU Dimatikan Pukul 20.00, Pusat Kota Gelap dan Sepi, Kapolda Banten: Tekan Mobilisasi Warga
Ketua Umum MUI Banten H A M Romly mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan menyikapi kebijakan pemerintah pusat berkenaan dengan PPKM Darurat dan hasil rapat koordinasi dengan Gubernur Banten Wahidim Halim.
“Kami menginstruksikan pegurus MUI di berbagai tingkatan se-Banten agar melakukan aksi lapangan. Memberikan pencerahan, bimbingan dan tuntunan dalam pelaksanaan ibadah bekerja sama dengan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM),” katanya.
Romly mengatakan dalam melakukan aksi lapangan pengurus MUI di berbagai tingkatan agar berpedoman dan menyosialisasikan beberapa hal.
Baca Juga: Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat, Ini Tiga Rekomendasi MUI
Pertama, kata dia, pedoman Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang kaifiat takbir dan kaifiat shalat idulfitri saat pandemic Covid-19