Pelaksanaan Kurban Idul Adha 1442 H di Masa PPKM Darurat, Perhatikan Tiga Hal Pokok Ini

- 17 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi cek kesehatan hewan kurban
Ilustrasi cek kesehatan hewan kurban /Kabar Banten

"SE ini petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif.

Baca Juga: Hewan Kurban Para Artis, dari Atta Halilintar Borong Sekandang, hingga Irfan Hakim Beli Sapi Raksasa

Tujuannya, agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19.

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan.

Ketiga hal pokok itu adalah kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M. 

Baca Juga: Bima Sakti Sapi Kurban Terberat di Indonesia, Lebih Besar dari Gerandong Irfan Hakim, Berapa Harganya?

Namun untuk hewan kurban di luar RPH, harus tetap memperhatikan standar higiene sanitasi.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Ditjen PKH Kementan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah