KABAR BANTEN - Umat Islam Kembali merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H di tengah pandemi Covid-19 serta suasana PPKM Darurat, sehingga pelaksanaan kurban akan terasa lebih berat.
Dengan situasi pandemi Covid-19 serta suasana PPKM Darurat, pelaksanaan kurban di Idul Adha 1442 H bisa dibilang lebih berat.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kurban Idul Adha 1442 H di masa pandemi Covid-19 serta PPKM Darurat.
Dikutip kabarbanten.com ditjennak.pertanian.go.id, Kementan melalui Ditjen PKH mengeluarkan SE Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19
Dalam SE Ditjen PKH itu, pengaturan pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban.
Baik itu di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R.
Selanjutnya, di tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.
Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 yang di akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.