Pelaksanaan Kurban Idul Adha 1442 H di Masa PPKM Darurat, Perhatikan Tiga Hal Pokok Ini

- 17 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi cek kesehatan hewan kurban
Ilustrasi cek kesehatan hewan kurban /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Umat Islam Kembali merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H di tengah pandemi Covid-19 serta suasana PPKM Darurat, sehingga pelaksanaan kurban akan terasa lebih berat.

Dengan situasi pandemi Covid-19 serta suasana PPKM Darurat, pelaksanaan kurban di Idul Adha 1442 H bisa dibilang lebih berat.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kurban Idul Adha 1442 H di masa pandemi Covid-19 serta PPKM Darurat.

Baca Juga: 7 Sapi Raksasa Calon Hewan Kurban Jokowi, Dipilih dari Daerah di Indonesia, Ini Daftar Harga dan Beratnya

Dikutip kabarbanten.com ditjennak.pertanian.go.id, Kementan melalui Ditjen PKH mengeluarkan SE Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19

Dalam SE Ditjen PKH itu, pengaturan pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban.

Baik itu di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R.

Selanjutnya, di tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 yang di akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Ditjen PKH Kementan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x