KABAR BANTEN - Bingung salat Idul Adha 2021 dimana, karena tahun ini banyak masjid meniadakan peribadatan di tempat ibadah.
Peniadaan salat Idul Adha 2021 merupakan kebijakan pemerintah untuk memberlakukan di tengah tengah kasus Covid-19 dan PPKM Darurat.
Bukan hanya Salat Idul Adha 2021, namun juga malam takbiran dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021.
Surat edaran itu tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H, di Wilayah PPKM Darurat.
Begitu juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga mengeluarkan surat edaran tentang hal yang sama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menahan ibadah shalat Idul Adha.
Dia mengimbau kepada masyarakat Salat Idul Adha dilakukan di rumah saja.