KABAR BANTEN - Para Tokoh Agama diminta untuk ikut mensosialisasikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dengan bahasa agama.
Peran Tokoh Agama sangat penting dalam sosialisasi kebijakan PPKM Darurat melalui bahasa agama, apalagi kebijakan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas peribadatan.
Selain Ormas Islam, peran Tokoh Agama sangat penting, khususnya dalam ikut menyampaikan kepada umat dengan menggunakan bahasa agama.
Baca Juga: Raih Keutamaan Shalat Idul Adha Masa PPKM Darurat, Berikut Amalan Sunnah yang Dianjurkan
"Agar umat dapat memahami substansi PPKM Darurat dengan benar,"kata Wakil Menteri Agama atau Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, dikutip dari kemenag.gi.id.
Dengan begitu, kata Wamenag, umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ajaran agamanya.
Wamenag menyampaikan pesan tersebut saat silaturahmi virtual sekaligus Sosialisasi SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 dengan para Pimpinan Ormas Islam, Minggu malam, 18 Juli 2021.
Acara tersebut diikuti Pimpinan Pusat Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), PP Jam'iyah Al-Washliyah, PP Persatuan Islam (Persis), PP Hidayatullah, dan PP Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI).