Jual Beli Kulit Hewan Kurban, Motifnya Beragam hingga untuk Tutupi Operasional, Ternyata Ini Hukumnya

- 19 Juli 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi pemotongan daging hewan kurban
Ilustrasi pemotongan daging hewan kurban /

(Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. 

Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya. 

Jika terpaksa tidak ada yang mau memakan kulit tersebut, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya. Itupun jika tidak dari kurban nadzar. 

Kalau kurban nadzar atau kurban wajib harus diberikan ke orang lain sebagaimana diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna.

Baca Juga: Pemkab Serang Akan Salurkan 38 Hewan Kurban, Ini Teknis Pemotongan dan Penyalurannya

Menyikapi hal ini, panitia bisa memotong-motong kulit tersebut lalu dicampur dengan daging, sehingga semuanya terdistribusikan kepada masyarakat. 

Bagi orang yang kurang mampu, kulit bisa dimanfaatkan untuk konsumsi lebih. Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. 

Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

     من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته

Artinya: Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya. (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: jatim.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x