Jual Beli Kulit Hewan Kurban, Motifnya Beragam hingga untuk Tutupi Operasional, Ternyata Ini Hukumnya

- 19 Juli 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi pemotongan daging hewan kurban
Ilustrasi pemotongan daging hewan kurban /

Apabila sudah terlanjur, karena jual belinya tidak sah, maka perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila pembeli adalah orang yang sebenarnya tidak berhak menerima kurban, pembeli seperti ini harus mengembalikan lagi daging yang telah ia beli, uang juga ditarik.

Baca Juga: 7 Sapi Raksasa Calon Hewan Kurban Jokowi, Dipilih dari Daerah di Indonesia, Ini Daftar Harga dan Beratnya

Bagaimana jika terlanjur dimakan? Ia harus membelikan daging pengganti untuk kemudian dikembalikan. 

Sedangkan jika yang membeli adalah orang yang sebenarnya berhak, ia cukup dikembalikan uangnya dan daging yang ia terima merupakan daging sedekah.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: jatim.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x