Jual Beli Kulit Hewan Kurban, Motifnya Beragam hingga untuk Tutupi Operasional, Ternyata Ini Hukumnya

- 19 Juli 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi pemotongan daging hewan kurban
Ilustrasi pemotongan daging hewan kurban /

KABAR BANTEN - Dari penyembelihan hewan kurban Idul Adha, ada yang tidak dapat dihindari yakni jual beli kulit dan kepala hewan kurban. 

Dalam jual beli kulit dan kepala hewan kurban, motifnya beraneka ragam. Salah satunya, tidak punya banyak waktu dan terpaksa untuk mengurus kulit dan kepala hewan kurban.

Namun ada juga motif jual beli kulit dan kepala hewan kurban, untuk biaya operasional atau membayar tukang jagal.

Baca Juga: Orang yang Berkurban Jangan Lupa Baca Ini, Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Pertanyaannya, bagaimana hukum jual beli kulit dan kepala hewan kambing?. Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum jual beli kepala dan kulit hewan kurban: 

Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang. 

Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal (lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).

واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك

Artinya: Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. 

(Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. 

Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya. 

Jika terpaksa tidak ada yang mau memakan kulit tersebut, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya. Itupun jika tidak dari kurban nadzar. 

Kalau kurban nadzar atau kurban wajib harus diberikan ke orang lain sebagaimana diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna.

Baca Juga: Pemkab Serang Akan Salurkan 38 Hewan Kurban, Ini Teknis Pemotongan dan Penyalurannya

Menyikapi hal ini, panitia bisa memotong-motong kulit tersebut lalu dicampur dengan daging, sehingga semuanya terdistribusikan kepada masyarakat. 

Bagi orang yang kurang mampu, kulit bisa dimanfaatkan untuk konsumsi lebih. Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. 

Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

     من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته

Artinya: Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya. (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Apabila sudah terlanjur, karena jual belinya tidak sah, maka perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila pembeli adalah orang yang sebenarnya tidak berhak menerima kurban, pembeli seperti ini harus mengembalikan lagi daging yang telah ia beli, uang juga ditarik.

Baca Juga: 7 Sapi Raksasa Calon Hewan Kurban Jokowi, Dipilih dari Daerah di Indonesia, Ini Daftar Harga dan Beratnya

Bagaimana jika terlanjur dimakan? Ia harus membelikan daging pengganti untuk kemudian dikembalikan. 

Sedangkan jika yang membeli adalah orang yang sebenarnya berhak, ia cukup dikembalikan uangnya dan daging yang ia terima merupakan daging sedekah.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: jatim.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x