Kegiatan Keagamaan di Wilayah Ini Dilarang, Kemenag Keluarkan Edaran, Berikut Ketentuan Lengkapnya

- 25 Juli 2021, 23:34 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas menerbiykan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menindaklanjuti lonjakan covid19
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas menerbiykan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menindaklanjuti lonjakan covid19 /Twitter/@gusyaqut

13) memastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar;

b) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan

c) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

 

B. Jemaah:

1) menggunakan masker dengan baik dan benar;

2) menjaga kebersihan tangan dengan cara cuci tangan menggunakan air atau menggunakan hand sanitizer;

3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x