Kegiatan Keagamaan di Wilayah Ini Dilarang, Kemenag Keluarkan Edaran, Berikut Ketentuan Lengkapnya

- 25 Juli 2021, 23:34 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas menerbiykan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menindaklanjuti lonjakan covid19
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas menerbiykan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menindaklanjuti lonjakan covid19 /Twitter/@gusyaqut

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan aliran udara;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatanperibadatan / keagamaan secara rutin;

10) memastikan udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan AC (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;

12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x