Kegiatan Keagamaan di Wilayah Ini Dilarang, Kemenag Keluarkan Edaran, Berikut Ketentuan Lengkapnya

- 25 Juli 2021, 23:34 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas menerbiykan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menindaklanjuti lonjakan covid19
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas menerbiykan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menindaklanjuti lonjakan covid19 /Twitter/@gusyaqut

5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;

8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah; dan

9) yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x