"Artinya bisa menjadi mesjid, tanah itu dan bisa digunakan sebagai bersuci semua yang diatas. Tapi, jangan Anda kemudian naruh bola diatas bumi mandi bola itu termasuk mensucikan, itu engga," ungkap Habib Jafar sambil tertawa.
"Maksudnya debu misalnya, itu boleh, suci dan mesucikan asalkan tidak ada najis, tidak ada kotoran, tidak ada hal-hal najis intinya," ujar Habib Jafar.
Lebih lanjut, Habib Ja'far menjelaskan, pada mazhab Syafi'i, debu itu merupakan suci dan mensucikan.
Sementara menurut mazhab Maliki, bahkan krikil itu juga suci dan mensucikan.
Nah, maka dari itu, saat tidak ada air, untuk mensucikan diri dari hadats kecil, maka bisa menggantinya dengan tayamum.
Lalu bagaimana dengan hadats besar, bisakah menggantinya juga dengan tayamum?
Baca Juga: Selain Terlihat Lebih Menarik, Ini 6 Keuntungan Orang yang Memiliki Lesung Pipi
Habib Jafar menceritakan salah satu kisah yang berkaitan dengan hadats besar, pada jaman Nabi.
"Ada salah seorang sahabat bernama Ammar bin Yassir, ia merupakan salah satu orang bersama keluarganya yang awal-awal masuk Islam, mungkin orang yang ke-30 menurut riwayat, dan yang pertama kali masuk Islam bersama keluarganya yang mati syahid pertama kali karena di siksa oleh musuh Nabi sampai mati," ujar Habib Jafar.
"Suatu hari, Ammar bin Yassir ini saat berada di luar kota, pernah berhadats besar, keluar mani," ujar Habib Jafar.
"Kebetulan, saat berada di luar kota itu gak ada Nabi waktu itu, karena itu tidak ada tempat untuk bertanya, akhirnya untuk mensucikan diri dari hadats besar, karena tidak ada air, maka ia berguling-guling di gurun pasir," ungkap Habib Jafar.