Termasuk juga semua aktivitas pekerjaan ataupun perniagaan haram dilakukan saat waktu salat jumat saat sudah azan sampai selesai salat Jumat.
Bahkan, Habib Ja'far menjelaskan dalam beberapa mazhab, perdagangan yang dilakukan di waktu Jumat itu, kemudian transaksinya tidak sah jadi dianggap haram.
Baca Juga: Leg Kedua Kualifikasi Piala Asia 2023, Ini Prediksi Susunan Timnas Sepakbola Indonesia Lawan Taiwan
Adapun 3 hal yang jika Anda alami ini, atau dinamakan sebagai uzur syar'i, maka Anda
diperbolehkan tidak melakukan salat Jumat.
Diantara 3 uzur syar'i menurut para ulama yang memperbolehkan untuk tidak melangsungkan salat Jumat yakni:
1. hujan deras dengan tolak ukurnya sampai bisa membasahi seluruh pakaian.
Baca Juga: Perancis Juara UEFA Nations League, MU Malah Dapat Kabar Buruk, Pusing Kehilangan Dua Bek
"Kalau gerimis tipis-tipis ya jangan cari alasan, intinya tolok ukurnya kalau baju Anda sekiranya akan basah maka Anda diperbolehkan untuk tidak melakukan salat Jumat," ujar Habib Ja'far.
2. Sakit yang menyebabkan harus mengkoshor salat, termasuk dalam hal sakit Covid-19.
3. Jika mengancam jiwa seperti alami Covid-19, mengancam kehormatan atau harta seperti yang diberitakan kabarbanten.pikiran-rakyat.com sebelumnya perihal kehilangan kunci rumah dan jika di tinggalkan kemungkinan besar akan dibobol maling, maka diperbolehkan.