Hal yang Jika Alami Ini, Habib Ja'far Berkata Anda Diperbolehkan Tak Tunaikan Salat Jumat

- 11 Oktober 2021, 11:44 WIB
Habib Ja'far menjelaskan 3 uzur syar'i yang memperbolehkan untuk tidak melakukan salat Jumat
Habib Ja'far menjelaskan 3 uzur syar'i yang memperbolehkan untuk tidak melakukan salat Jumat /Tangkapan layar youtube Majelis Lucu

KABAR BANTEN - Bagi seorang laki-laki muslim, salat Jumat merupakan ibadah yang wajib dilakukan. 

Jika tidak, tentu konsekuensi dari tidak melakukan salat Jumat adalah mendapatkan dosa.

Bahkan, bagi seseorang yang tidak melangsungkan salat Jumat 3 kali berturut-turut digolongkan sebagai orang yang munafik, dan lain sebagainya seperti yang diberitakan kabarbanten.pikiran-rakyat.com sebelumnya.

Baca Juga: Nikita Willy Hamil Anak Pertama, Sudah Dirahasiakan Malah Bocor Sebelum Anniversary

Saat tiba waktu salat Jumat, maka Anda harus sudah menyelesaikan semua pekerjaan.

Artinya, jika belum selesai makan Anda harus meninggalkannya untuk bersiap-siap agar dapat menunaikan ibadah salat Jumat.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Majelis Lucu, Habib Ja'far menjelaskan mengenai kewajiban salat Jumat, dalam kaitannya dengan aktivitas yang dilakukan.

Baca Juga: Dua Tahun Menikah, Siti Badriah Akhirnya Sampaikan Kabar Kehamilan Anak Pertama

Habib Ja'far menjelaskan, dalam mazhab Imam Syafi'i sebagaimana disampaikan dalam banyak kitab, haram melakukan perdagangan saat sudah azan sampai selesai salat Jumat.

Termasuk juga semua aktivitas pekerjaan ataupun perniagaan haram dilakukan saat waktu salat jumat saat sudah azan sampai selesai salat Jumat.

Bahkan, Habib Ja'far menjelaskan dalam beberapa mazhab, perdagangan yang dilakukan di waktu Jumat itu, kemudian transaksinya tidak sah jadi dianggap haram.

Baca Juga: Leg Kedua Kualifikasi Piala Asia 2023, Ini Prediksi Susunan Timnas Sepakbola Indonesia Lawan Taiwan

Adapun 3 hal yang jika Anda alami ini, atau dinamakan sebagai uzur syar'i, maka Anda
diperbolehkan tidak melakukan salat Jumat.

Diantara 3 uzur syar'i menurut para ulama yang memperbolehkan untuk tidak melangsungkan salat Jumat yakni:

1. hujan deras dengan tolak ukurnya sampai bisa membasahi seluruh pakaian.

Baca Juga: Perancis Juara UEFA Nations League, MU Malah Dapat Kabar Buruk, Pusing Kehilangan Dua Bek

"Kalau gerimis tipis-tipis ya jangan cari alasan, intinya tolok ukurnya kalau baju Anda sekiranya akan basah maka Anda diperbolehkan untuk tidak melakukan salat Jumat," ujar Habib Ja'far.

2. Sakit yang menyebabkan harus mengkoshor salat, termasuk dalam hal sakit Covid-19.

3. Jika mengancam jiwa seperti alami Covid-19, mengancam kehormatan atau harta seperti yang diberitakan kabarbanten.pikiran-rakyat.com sebelumnya perihal kehilangan kunci rumah dan jika di tinggalkan kemungkinan besar akan dibobol maling, maka diperbolehkan.

Baca Juga: Kalahkan Spanyol 2-1, Perancis Juara UEFA Nations League

Namun perlu diingat, kejadian yang Anda alami seperti kehilangan kunci rumah, maka Anda harus lebih hati-hati dan berwaspada.

Demikian penjelasan mengenai 3 uzur syar'i yang memperbolehkan Anda untuk dapat meninggalkan salat Jumat.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah