Hati-hati Jangan Asal Gambar! Ternyata Ini Jenis Lukisan yang Diharamkan Dalam Islam Kata Buya Yahya

- 26 Oktober 2021, 13:43 WIB
Buya Yahya menjelaskan perihal lukisan yang mutlak diharamkan dan mutlak dihalalkan
Buya Yahya menjelaskan perihal lukisan yang mutlak diharamkan dan mutlak dihalalkan /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

"Gambar atau lukisan dari sesuatu yang bernyawa tapi tidak berbentuk, misalnya lukisan-lukisan binatang yang bernyawa ini sebagian ulama berbeda pendapat, tapi kebanayakan melarangnya," kata Buya Yahya.

Untuk itu, Buya Yahya menyarankan hendaknya Anda jangan menekuni baik menggambar ataupun mengambil lukisan yang disitu ada gambar binatang yang bernyawa.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Gambar yang Bukan Keluarga, Bisa Ungkap Hubunganmu dengan Orang Lain

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa disebutkan dalam hadits bukhori, tulisan oret-oretan, karena hanya lukisan semacam itu, maka sebagian kecil ulama mengatakan tidak haram dan kebanyakan mengatakan haram adalah lukisan yang bernyawa.

"Jika dalam lukisan tadi, Anda membuat patung sesuatu dari diri sendiri, dari hayalan kita menandingi dari ciptaan Allah, itulah disebabkan lukisan tersebut haram dan diharamkan pekerjaan tersebut," kata Buya Yahya.

Demikian penjelasan mengenai lukisan yang mutlak haram dan mutlak halal jika lukisan tersebut merupakan lukisan yang tidak bernyawa.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah