Benarkah Bertelepon dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram Dikatakan Zina? Begini Kata Buya Yahya

- 27 Oktober 2021, 13:31 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum bertelepon dengan lawan jenis
Buya Yahya menjelaskan hukum bertelepon dengan lawan jenis /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Di zaman sekarang yang serba digital ini, dengan adanya teknologi telepon sangat memudahkan banyak orang dalam menjalin hubungan dengan cara bertelepon. 

Bertelepon ini adalah aktivitas yang dilakukan untuk menghubungi pacar, rekan, keluarga, saudara, dan banyak lagi.

Bahkan semakin canggihnya telepon tentu anda sangat merasakan manfaatnya dapat bertelepon bukan hanya terhadap satu orang saja melainkan banyak orang.

Baca Juga: Dosakah Merindukan Lawan Jenis yang Bukan Mahram? Begini Kata Buya Yahya

Berbicara mengenai bertelepon, benarkan bertelepon terhadap lawan jenis yang bukan mahramnya dapat dikatakan sebagai perbuatan zina?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa bertelepon antara laki-laki bersama perempuan ini tidak termasuk khalwat.

Khalwat sendiri artinya menyepi atau menyendiri, maksud disini adalah menyepi dengan berdua-duan laki-laki bersama perempun di tempat yang sepi.

Jika khalwat seperti itu, maka itu yang diharamkan dan sangat berdosa.
Tetapi, perlu diperhatikan, meskipun bertelepon tidak termasuk khalwat, besar hukumnya ada kemiripannya.

Baca Juga: Diprediksi Melarat, Begini Kecocokan Jodoh Weton Rabu Legi dengan Rabu Legi Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah