Hukum Menggunakan Minyak Wangi Namun Mengandung Alkohol, Dapatkah Membatalkan Salat? Begini Kata Buya Yahya

- 31 Oktober 2021, 11:47 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol
Buya Yahya menjelaskan hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Alkohol merupakan barang yang diharamkan karena sifatnya yang jika diminum dapat membuat mabuk dan memabukan. 

Alkohol termasuk ke dalam 7 barang yang najis dalam mazhab Imam Syafii. Yang disebut najis tersebut adalah semua cairan yang memabukkan disini termasuk alkohol.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa alkohol yang dikatakan sari pati khamr ini haram diminum sekaligus najis, dan najis khamr kalau mengenai baju maka baju menjadi hal yang membuat tidak sah jikalau digunakan untuk salat.

Baca Juga: Fakta-fakta Pilkades Kabupaten Serang, Telan Anggaran Miliaran Hingga Jumlah Incumbent

"Begitupun jika digunakan di tempat-tempat tertentu, sajadah atau tempat salat maka menjadikan salat tidak sah, begitupun saat kena badan, maka akan menjadi tidak sah salatnya," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa syarat sahnya salat tentu harus terbebas dari najis, baik dalam badan, pakaian, tempat, dan lainnya.

Tapi, Anda juga perlu memahami, kata Buya, alkohol yang biasa dikonsumsi karena itu ruhnya khamr maka hukumnya najis dan itu menurut 4 mazhab.

Kemudian, bagaimana dengan alkohol yang ada di dalam minyak wangi, apakah najis dan haram juga, dalam Islam sendiri bagaimana hukumnya dan apakah membatalkan salat?

Lalu, apakah alkohol yang ada di dalam minyak wangi itu sama dengan jenis alkohol yang biasa di konsumsi untuk minuman keras?

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah