Makna Mengusap Wajah Setelah Doa Qunut dan Salat, Ternyata Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

- 14 November 2021, 09:09 WIB
Buya Yahya menjelaskan makna mengusap wajah setelah qunut, salam dan doa
Buya Yahya menjelaskan makna mengusap wajah setelah qunut, salam dan doa /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Saat selesai membaca doa qunut dalam salat dan setelah menyelesaikan salat, mungkin ada diantara ada sering mengusap wajah Anda. 

Setiap kali selesai berdoa, sebagai makna dari menyudahi berdoa atau mengamini, tentu mengusap wajah Anda sering dilakukan.

Bisa jadi mungkin dikatakan bahwa mengusap wajah setelah salat merupakan tradisi dalam keagamaan.

Baca Juga: PAKBOY: Saat Gendut Pak Boy Layangkan Talak, Sekarang Sujud-Sujud Minta Rujuk Setelah Selly Langsing

Lalu, apa sebenarnya hukum mengusap wajah setelah selesai membaca doa qunut dalam salat ataupun setelah salat?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada dua perbedaan hukum.

Saat setelah membaca doa qunut dalam salat, maka dianjurkan agar kita tidak mengusap wajah karena dalam salat hendaknya mengurangi banyak gerakan.

Baca Juga: Di Pandeglang, Baznas Banten-Yayasan Dompet Dhuafa Syekh Yasa Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

"Sebab, kalau salat mengusap wajah maka akan menambah banyak gerakan," ujar Buya Yahya.

Sementara, jika mengusap wajah diluar salat, setelah salat atau salam maka mengusap waja merupakan mubah atau diperbolehkan tidak ada larangan.

Adapun jika mengusap wajah setelah selesai membaca doa yang dilantunkan setelah salat, maka kaidahnya dianjurkan untuk mengusap wajah.

Baca Juga: Jelang Indonesia Masters 2021, Legenda Bulutangkis Indonesia Beri Motivasi, Ini Pesannya

"Setelah salam ada doanya. Kalau memang sebelum salam ada bacaan doa, kecuali anda tidak ada bacaan doanya," kata Buya Yahya.

Jadi, intinya kalau setelah membaca doa qunut, mengusapkan tangan ke wajah tidak dianjurkan, saat setelah salat mubah, sementara saat setelah membaca doa pasca salat maka hukumnya sunah dan dianjurkan dalam kaidah islam.

Demikian penjelasan mengenai makna mengusap wajah yang memiliki hukum dan makna yang berbeda.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x