Artinya:
“Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.” (QS. An-Nisa’ ayat 116).
2. Menuduh wanita sholehah berbuat zina
Zina merupakan perbuatan bercampurnya laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan.
Perbuatan dosa yang sangat besar, dan sebagai hukumannya maka pelaku zina akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT baik itu selama mereka di dunia maupun ketika mereka berada di akhirat kelak.
Lalu bagaimana jika ada seseorang yang menuduh seorang wanita sholehah telah melakukan perbuatan zina?
Allah SWT telah berfirman :
وَ الَّذينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَناتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَداءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمانينَ جَلْدَةً وَ لا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهادَةً أَبَداً وَ أُولٰئِكَ هُمُ الْفاسِقُون
Artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terhormat (berbuat zina), kemudian itu tidak mengemukakan empat saksi, maka hendaklah mereka didera delapan puluh kali deraan, dan janganlah diterima kesaksian dari mereka selama lamanya. Itulah orang-orang fasik.” (QS. An- Nuur ayat 4).