Hukum Jual Beli Kucing, Bolehkah Dalam Islam? Kata Buya Yahya Mesti Perhatikan Hal Ini

- 8 Desember 2021, 10:17 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum jual beli kucing
Buya Yahya menjelaskan hukum jual beli kucing /Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Kucing merupakan hewan peliharaan yang lucu dan menggemaskan. 

Banyak orang yang menyukai dan memelihara kucing dengan beragam macam jenisnya.

Bukan hanya satu dua kucing, bahkan dalam satu rumah banyak kucing yang dipelihara hingga capai puluhan.

Baca Juga: Dua Profesi Ini Jadi Lumbung Pahala, Kata Buya Yahya, Tindakannya Sepele, Tapi Banyak yang Abaikan

Biasanya, begitu menggemaskannya kucing, tak sedikit yang menjadikannya layaknya anak sendiri, diberi makan, dimandikan, bahkan tidur pun disampingnya.

Berbicara mengenai kucing, bagaimana sebenarnya hukum jual beli kucing dalam Islam, bolehkah?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan sebelumnya Anda perlu mengetahui dua jenis kucing yakni kucing yang liar dan jinak.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Resmi Mundur dari BWF World Championship 2021 Spanyol, Ini Alasannya

Kata Buya Yahya, pada dasarnya kucing adalah makhluk suci yang biasa akrab dengan manusia dan bukan makhluk yang najis.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah