Hukum Menemukan Uang Lalu Disedekahkan Ke Masjid, Buya Yahya Berkata: Lakukan Ini Saat Pemilik Mencari

- 24 Desember 2021, 10:32 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menyedekahkan uang hasil temuan ke masjid.
Buya Yahya menjelaskan hukum menyedekahkan uang hasil temuan ke masjid. /Tangkapan layar /YouTube Al-Bahjah TV

Hal tersebut merupakan upaya untuk melatih Anak agar saat sudah besar dan dewasa tidak mencari pencuri ataupun perampok besar.

"Ingat, perampok gede itu gak langsung gede tapi belajar dari kecil, lalu lama-lamq kebiasaan dan nerkembang lalu nyuri hal yang besar semisal mencuri gedung. Jadi jangan sampai anak kita dididik untuk mengambil biarpun kecil," ujar Buya Yahya.

Sementara, menyangkut masalah menyelamatkan harta benda semisal uang yang ditemukan agar tidak rusak, tidak masuk selokan agar tidak mubadzhir maka itu adalah bab yang berbeda.

Kata Buya Yahya bab temuan harta benda semisal uang yang besar atau kecil untuk menyelamatkannya bisa diumumkan sesaat lalu dapat dimanfaatkan.

Artinya, Anda umumkan terlebih dahulu ditempat yang mungkin orang yang memiliki harta tersebut ada disitu.

"Semisal Anda menemukan pulpen, Anda umumkan terlebih dahulu, siapa yang kehilangan pulpen, jika tidak ada yang dengar tidak ada yang mengakui maka pulpen tersebut bisa Anda gunakan," ujar Buya Yahya.

Kemudian, kalau barang temuan tersebut adalah barang temuan yang besar semisal uang jutaan Anda temukan, maka sebagian ulama menjelaskan bahwa Anda mengumumkannya selama satu tahun.

"Diumumkan satu tahun, setiap hari di minggu pertama lalu setelah itu sebulan sekali sampai ketemu hari raya, kalau gak ada yang dateng boleh Anda memilikinya," kata Buya Yahya.

Kemudian, jika tiba-tiba orangnya datang namun harta tersebut sudah terlanjur habis, maka Anda mesti menggantinya.

Lalu agar tidak berat jikalau Anda menemukan lalu Anda memakainya karena sudah tidak ada yang mengakui dan sudah diumumkan sesuai syariat, maka lebih baik Anda memberikan uang temuan tersebut ke keamanan untuk diamankan semisal ke polisi, dan lainnya agar Anda terbebas dari beban.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah