KABAR BANTEN - Saat menemukan suatu barang dijalanan baik itu barang yang kecil semisal uang seratus ribu atau sekalipun kancing baju Anda mesti berhati-hati.
Apalagi, jika Anda menemukan sesuatu barang yang bernilai besar semisal uang jutaan, tentu Anda tidak boleh mengambilnya.
Apalagi karena aji mumpung, atau karena ada kesempatan tersebut, Anda menemukan uang lalu Anda gunakan uang temuan tersebut maka sangat dilarang.
Lalu, bagaimana jika Anda sering menemukan uang di jalanan, lalu setiap uang yang Anda temukan tersebut diserahkan atau disedekahkan ke Masjid, bolehkah?
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaah terkait hukum menyedekahkan ke masjid uang hasil temuan tersebut.
Buya Yahya mengatakan, menyangkut harta temuan, semisal uang yang ditemukan dijalanan, yang harus ditanamkan dihati Anda dan anak-anak jangan biasakam untuk menginginkan sesuatu yang bukan milik Anda.
"Jangan mendidik anak-anak semisal menemukan sesuatu lalu berkata tidak ada yang punya, padahal ada yang punya cuman gak tau yang punya siapa," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa pernah Anak Anda dilatih dengan mencuri, mengambil sesuatu yang bukan miliknya biarpun kancing baju kecil yang jatuh di jalanan maka jangan pernah di ambil.