KABAR BANTEN - Ramai belakangan kasus seorang pasien yang berhasil dicangkokkan jantungnya dengan jantung babi oleh seorang dokter yakni Muhammad Mohiuddin.
Menanggapi peristiwa tersebut, banyak pro kontra di kalangan masyarakat karena jantung babi dicangkokkan terhadap jantung manusia.
Hal tersebut dikarenakan, dalam syariat Islam, babi merupakan hewan yang diharamkan untuk dimakan, sementara ini jantung babi bahkan di cangkokkan terhadap jantung manusia.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya mencangkokkan jantung babi ke jantung manusia dalam syariat Islam?
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perihal qaidah nencangkokkan jantung babi ke dalam jantung manusia.
"Mencangkokkan jantung dengan jantung babi, kalau sudah seseorang di cangkok jantungnya pasti bukan org sehat. Berarti pembahasannya disini adalah orang sakit, kalau untuk orang lain tidak dan menjadi boleh untuk orang sakit," kata Buya Yahya.
Artinya, Kata Buya Yahya, dalam kasus pengobatan kalau memang sudah tidak ada lagi dari sesuatu yang suci misalnya dari jantung kambing yang disembelih, kalau sudah tidak ada dari binatang yang suci maka bisa saja untuk dicangkokkan dan tidak ada masalah apalagi menyangkut hal yang darurat.
Lebih lanjut Buya Yahya menerangkan bahwa kalau memang betul menurut ilmu, ahlinya adalah pakar seorang dokter bahwa jantung babi itu bermanfaat dicangkokkan terhadap manusia dan harus dengan cara semacam itu maka tidak perlu untuk diperdebatkan.