Terlanjur Puasa Rajab Hari Ini, Jika Tetap Lanjut Bagaimana Hukumnya, Berpahala atau Tidak?

- 2 Februari 2022, 14:36 WIB
PBNU memutuskan awal bulan Rajab 1443 H jatuh pada Kamis, 3 Februari 2022. namun bagaimana jika yang sudah terlanjut puasa bisa tetap lanjut.
PBNU memutuskan awal bulan Rajab 1443 H jatuh pada Kamis, 3 Februari 2022. namun bagaimana jika yang sudah terlanjut puasa bisa tetap lanjut. /Tangkap layar/nu.or.id/

"Sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad".


اَللّـهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤمِنينَ وَالْمُؤمِناتِ


Allahummaghfir lil-mu’minina wal-mu’minat

"Ya Allah, ampuni kaum mukminin dan mukminat

- Kemudian membaca istighfar berikut (400 kali):

اَسْتَغْفِرُ اللهَ وَاَتُوبُ اِلَيْهِ

Astaghfirullâha wa atubu ilayh

"Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya, maka Allah swt akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya walaupun sebanyak tetesan hujan, daun-daun pepohonan, dan buih di lautan.”

Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab, tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan?

Namun bagaimana bagi yang sudah terlanjur Puasa Rajab, dan bagaimana hukumnya. Pertanyaannya kemudian bagaimana hukumnya untuk orang-orang yang sudah terlanjur puasa, apakah lanjut atau membatalkan saja.

Dikutipkabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Youtube Kajian Islam Singkat, tidak menjadi masalah jika seandainya mau meneruskan puasanya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: nu.or.id Youtube Kajian Islam Singkat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah