Terlanjur Puasa Rajab Hari Ini, Jika Tetap Lanjut Bagaimana Hukumnya, Berpahala atau Tidak?

- 2 Februari 2022, 14:36 WIB
PBNU memutuskan awal bulan Rajab 1443 H jatuh pada Kamis, 3 Februari 2022. namun bagaimana jika yang sudah terlanjut puasa bisa tetap lanjut.
PBNU memutuskan awal bulan Rajab 1443 H jatuh pada Kamis, 3 Februari 2022. namun bagaimana jika yang sudah terlanjut puasa bisa tetap lanjut. /Tangkap layar/nu.or.id/

 

KABAR BANTEN- Bukan hari ini, namun awal Rajab Warga Nahdliyyin jatuh pada 3 Februari 2022 setelah  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan berdasarkan laporan tim rukyat yang tidak melihat hilal di seluruh Indonesia pada Selasa 29 Jumadal Akhirah 1443 Hikriah atau 1 Februari 2022 Masehi.

Berdasarkan laporan tim rukyat yang tidak satupun berhasil melihat hilal dari 22 titik lokasi rukyatul bil fi’l tersebut, PBNU memutuskan awal Rajab jatuh pada Kamis 3 Februari 2022 atau besok.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari nu.or.id, PBNU memutuskan awal Rajab pada Kamis 3 Februari 2022 karena tidak satu pun yang berhasil melihat hilal dari 22 titik lokasi  yang tersebar di delapan provinsi, sehingga  umur bulan Jumadal Akhirah digenapkan (istikmal) 30 hari.

Dengan keputusan PBNU bahwa awal Rajab pada Kamis 3 Februari 2022, namun bagaimana bagi yang sudah terlanjur Puasa Rajab?.

Untuk diketahui, Puasa Rajab adalah puasa sunah yang dilakukan selama bulan Rajab, yang boleh dilakukan pada hari lain dengan jumlah hari juga tidak ditentukan.

Baca Juga: Arti Rajab Menurut Ustadz Abdul Somad, Jangan Lewatkan Amalan Paling Mulia dan Utama Bulan Rajab

Banyak yang Puasa Rajab, karena memiliki keutamaan. Berikut keutamaan dan doa bulan Rajab

Doa bulan Rajab:

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: nu.or.id Youtube Kajian Islam Singkat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x