Hati-hati Buang Air Kecil Jangan Menghadap Arah Ini, Begitu juga Masuk Kamar Mandi, Ini Adabnya Menurut Islam

- 7 Februari 2022, 10:19 WIB
Hati-hati jangan sembarangan buang air kecil, perhatikan arahnya, termasuk saat masuk kamar mandi karena ada adabnya menurut Islam.
Hati-hati jangan sembarangan buang air kecil, perhatikan arahnya, termasuk saat masuk kamar mandi karena ada adabnya menurut Islam. /Pixabay
 
 
KABAR BANTEN-Hati-hati jangan buang air kecil sembarangan, karena merugikan orang lain dan menyebabkan siksa kubur menurut Islam.
 
Islam begitu sempurna hingga mengatur setiap aspek kehidupan manusia, termasuk hal paling kecil seperti buang air.
 
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, berikut adab buang air menurut Islam.
 
 
“Kebanyakan orang yang disiksa di alam kubur adalah karena air kencing. Jadi, bersihkanlah diri kalian dari air kencing.” (HR. Hakim).
 
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim).
 
Bahwa umat Islam dilarang membuang air kecil secara sembarangan pada tempat-tempat berikut:
 
“Jangan buang air di lubang binatang, di jalan tempat orang lewat, di tempat berteduh, di sumber air, di tempat pemandian, di bawah pohon yang sedang berbuah, atau di air yang mengalir ke arah orang-orang yang sedang mandi atau mencuci.” (H.R. Muslim & Tirmidzi).
 
Dalam Islam, terdapat beberapa adab buang air yang harus dipatuhi sebagai berikut:
 
1. Tidak terlihat orang lain
 
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
 
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.
 
“Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.”
 
2. Tidak membawa benda dengan tulisan Allah
 
Allah Ta’ala berfirman,
 
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
 
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).
 
3. Membaca doa sebelum masuk kamar mandi
 
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
 
سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ
 
“Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”.”
 
Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,
 
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ  اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ »
 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan".
 
 
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adab membaca doa semacam ini tidak dibedakan untuk di dalam maupun di luar bangunan".
 
4. Masuk dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan
 
Sebagaimana terdapat dalam hadits,
 
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
 
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).”
 
Syaikh Ali Basam mengatakan, “Mendahulukan yang kanan untuk perkara yang baik, ini ditunjukkan oleh dalil syar’i, dalil logika dan didukung oleh fitrah yang baik. Sedangkan untuk perkara yang jelek, maka digunakan yang kiri. Hal inilah yang lebih pantas berdasarkan dalil syar’i dan logika.”
 
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang baik-baik.
 
Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global".
 
5. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya
 
Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
« إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى
 
“Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.”
 
Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala".
 
Tidak berbicara kecuali darurat
 
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
 
أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ.
 
“Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.”
 
Syaikh Ali Basam mengatakan, “Diharamkan berbicara dengan orang lain ketika buang hajat karena perbuatan semacam ini adalah suatu yang hina, menunjukkan kurangnya rasa malu dan merendahkan murua’ah (harga diri).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits di atas.
 
 
Syaikh Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala.
 
Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu, pen) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat.
 
Itulah adab buang air kecil dalam Islam, sehingga jangan sembarangan apalagi menghadap dan membelakangi kiblat.
 
 
 
 

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x