Menunda Menguburkan Mayit, Menunggu Sampai Keluarga Berdatangan, Ternyata Begini Hukumnya

- 10 Februari 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal, ternyata begini hukumnya jika menunda.
Ilustrasi menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal, ternyata begini hukumnya jika menunda. /Antara/Akhyar

 

KABAR BANTEN-Bagaimana hukum menunda menguburkan jenazah orang yang meninggal dunia masih sering muncul.

Maka hukum menunda menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal, akan dijelaskan dalam artikel ini.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari muhammadiyah.or.id, berikut ini hukum menunda menguburkan mayit atau nenazah orang yang meninggal dunia.

Baca Juga: Fakta Menarik Penguburan Warga Suku Baduy, Tidak Tampak Tempat Pemakamannya, Ternyata Ini Alasannya

Menguburkan mayit atau jenazah orang yang adalah fardhu kifayah. Sedangkan mayit wajib dikubur, berdasarkan firman Allah:

“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?” (QS. al-Mursalaat: 25-26).

Maksud ayat tersebut bahwa bumi mengumpulkan orang-orang hidup di permukaannya dan orang-orang mati dalam perutnya.

Sehingga, wajib menguburkan jenazah agar kehormatannya terpelihara dan orang yang masih hidup tidak terganggu olehnya. 

Apabila mayat tidak dikubur, dikhawatirkan bisa menjadi makanan binatang liar di samping bau busuknya mengganggu mereka yang masih hidup hingga bisa menjadi sumber penyakit.

Penguburan mayat itu pada dasarnya dianjurkan untuk disegerakan, sesuai hadist berikut: 

“Dari Abu Hurairah ra. [diriwayatkan] dari Nabi saw. beliau bersabda: Segerakan membawa jenazah (ke kuburan), karena jika ia salih maka itu adalah kebaikan yang kamu persembahkan untuknya, dan jika ia selain dari itu maka itu adalah kejahatan yang kamu letakkan dari lehermu” (Muttafaq ‘alaih, lafal hadis ini milik al-Bukhari). 

Hadis ini menunjukkan dengan jelas bahwa mayat seorang Muslim itu hendaknya segera dikuburkan, karena itu baik baginya dan bagi keluarga yang ditinggalkannya.

Namun menunda menguburkan mayit atau jenazah orang yang meninggal diperbolehkan dengan alasan yang benar yakni:

- Menunggu banyaknya orang yang akan menyalatkannya

- Menunggu waktu setelah shalat Jumat karena meninggal pada hari Jumat.

- Menunggu hingga sampai di kota Mekkah atau Madinah atau Baitul Maqdis karena meninggal di dekat kota-kota tersebut

-Menunggu sampai daratan karena meninggal di lautan

- Menunggu diotopsi

-dan alasan-alasan lain yang dibenarkan, termasuk di dalamnya menunggu keluarga atau kaum kerabat berdatangan.

Baca Juga: Hukum Membeli Motor Bodong Sementara tak Mengetahui Asal Usulnya, Kata Buya Yahya, Perhatikan Ini

Bahkan penguburan mayat kadang-kadang justru wajib ditunda untuk memastikan kematiannya jika:

- Meninggal mendadak atau karena tenggelam, 

- Tabrakan atau terluka atau koma

Dalam kasus-kasus seperti itu, mayat tidak segera dikuburkan agar bisa dipastikan kematiannya terlebih dahulu secara medis.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menguburkan Mayit Orang Tua di Halaman Rumah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Meski demikian, perlu ditekankan bahwa menunda penguburan mayat itu dibolehkan.

Namun dengan syarat, mayat tersebut tidak sampai rusak atau membusuk dan kehormatannya tetap terjaga.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah