KABAR BANTEN – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji BPIH reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi atau BPIH 2022 sebesar Rp45.053.368 per orang.
Usulan besaran BPIH 2022 mengalami kenaikan dibandingkan BPIH 2021 sebesar Rp44,3 juta. Dan BPIH 2022 yang mencapai Rp31,45 juta.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi atau BPIH 2022 sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu 16 Februari 2022 dikutip Kabar Banten dari Antara News.
Baca Juga: 4.338 Jemaah Calon Haji di Banten Lunasi BPIH Tahap Pertama
Menag mengungkapkan rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Menurut Menag, sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.
Yakni penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut, kata Menag, untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar.
Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.