BPIH 2022 Diusulkan Naik, Ini Besaran Ongkos Haji yang Disampaikan Menag ke DPR

- 16 Februari 2022, 15:32 WIB
Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2022 sebesar Rp 45 juta naik dibandingkan penetapan BPIH 2021 sebesar Rp 44 juta
Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2022 sebesar Rp 45 juta naik dibandingkan penetapan BPIH 2021 sebesar Rp 44 juta /Kabar Banten/Maksuni Husen/

Menag mengungkapkan pertimbangan ongkos haji yakni penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.

"Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta'limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya," kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Pembimbing Jemaah Haji Perempuan Akan Ditambah, Ini Alasan Kemenag

Nantinya, kata Menag, usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Menag juga menyampaikan, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah, padahal waktu persiapan tinggal 3,5 bulan untuk pemberangkatan pertama.

Menag Yaqut mengatakan jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jamaah haji pertama akan mulai berangkat pada 5 Juni yang artinya persiapan untuk pemberangkatan ibadah haji terhitung pendek.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemberangkatan Haji 2021 Kembali DitundaBaca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemberangkatan Haji 2021 Kembali Ditunda

Menag mengatakan mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi. Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.

Gus Yaqut menyampaikan, pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Baca Juga: Subhanallah, Seluruh Jemaah Haji 2021 Steril dari Penularan Covid-19, Berikut Perubahan Besar Layanan Jemaah

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah