Istri Menikah Siri, Tunjangan dari Suami yang Sudah Meninggal Tetap Diterima, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

- 6 Maret 2022, 16:18 WIB
Buya Yahya menerangkan terkait tunjangan bagi seorang istri yang menikah lagi sementara masih terima tunjangan suaminya yang telah meninggal dunia.
Buya Yahya menerangkan terkait tunjangan bagi seorang istri yang menikah lagi sementara masih terima tunjangan suaminya yang telah meninggal dunia. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Bukan lagi rahasia umum, banyak terjadi dikalangan masyarakat, seorang istri ditinggalkan suaminya meninggal dunia.

Memang bukan jadi hal yang mudah bagi seorang istri yang ditinggalkan meninggal oleh sang suami dalam menjalani aktivitas keseharian.

Tak jarang, terdapat seorang perempuan yang kembali menemukan pasangan hidup hingga akhirnya perempuan atau sang istri yang telah ditinggalkan meninggal oleh sang suami menikah lagi dengan laki-laki lain, meski menikah siri.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum seorang istri yang suaminya sudah meninggal dan menikah siri tapi tetap menerima uang tunjangan suami yang sudah meninggal, apakah uang tunjangan dari suami sebelumnya yang sudah meninggal tersebut dikatakan halal ataukah haram?

Baca Juga: Amalan Doa Pengobatan Sakit Perut, Baca Sebanyak 7 Kali, Berikut Tata Caranya

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa tunjangan adalah pemberian dari orang lain.

"Disaat menerima sesuatu itu sebenarnya memenuhi sarat yang memberinya gak boleh berbohong. Kalau yang memberi dengan syarat tertentu maka harus penuhi syaratnya," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, untuk bantuan, santunan ataupun tujuan memberi terhadap seorang yang menikah lagi, jikalau memang masih diberikan tunjangan maka alhamdulillah, jika pun tidak artinya hal itu bukanlah haknya karena sebab memberi santunan tersebut, syaratnya adalah memang untuk membantu janda dalam menjalani kehidupannya.

Jadi, bagi Anda yang sudah menikah lagi, jangan berbohong dan terus terang saja. Lalu mengenai jika memang ada aturannya setelah menikah tidak boleh menerima lagi, maka jangan diterima karena Anda mesti makan dengan makanan yang halal.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x