Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ilmiah Rasulullah Melarang Bernafas Disaat Minum
Bagi Anda yang sudah menikah lagi jangan sampai berbohong jika hanya ingin mendapatkan tunjangan dari meninggalnya suami sebelumnya, dan perihal tunjangan ada yang dapat dan ada yang tidak dapat.
Sementara tunjangan untuk sang anak dari sang ayah yang sudah meninggal biarpun sudah menikah tetap diberi.
Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai hukum tunjangan yang diberikan terhadap seorang istri yang ditinggal meninggal oleh suami dan menikah lagi secara agama dengan laki-laki lain atau bisa dikatakan menikah siri.***