Istri Menikah Siri, Tunjangan dari Suami yang Sudah Meninggal Tetap Diterima, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

- 6 Maret 2022, 16:18 WIB
Buya Yahya menerangkan terkait tunjangan bagi seorang istri yang menikah lagi sementara masih terima tunjangan suaminya yang telah meninggal dunia.
Buya Yahya menerangkan terkait tunjangan bagi seorang istri yang menikah lagi sementara masih terima tunjangan suaminya yang telah meninggal dunia. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ilmiah Rasulullah Melarang Bernafas Disaat Minum

Bagi Anda yang sudah menikah lagi jangan sampai berbohong jika hanya ingin mendapatkan tunjangan dari meninggalnya suami sebelumnya, dan perihal tunjangan ada yang dapat dan ada yang tidak dapat.

Sementara tunjangan untuk sang anak dari sang ayah yang sudah meninggal biarpun sudah menikah tetap diberi.

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai hukum tunjangan yang diberikan terhadap seorang istri yang ditinggal meninggal oleh suami dan menikah lagi secara agama dengan laki-laki lain atau bisa dikatakan menikah siri.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x