Nasib Produk Bersertifikat Halal MUI, Setelah Label Halal Indonesia yang Baru Diberlakukan, Ini Menurut BPJPH

- 14 Maret 2022, 00:33 WIB
Label Halal Indonesia gantikan yang lama berlogo MUI, dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Label Halal Indonesia gantikan yang lama berlogo MUI, dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. /kemenag.go.id

KABAR BANTEN-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional. 

Dengan ditetapkannya label halal Indonesia, maka pengganti sertifikat halal MUI tersebut wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk, yang berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Ketetapan label halal Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Baca Juga: Simak Arti Kode Label yang Ada Pada Buah Impor Berikut Ini

Namun bagaimana nasib produk lama bersertifikat MUI setelah label halal Indonesia ditetapkan, berikut penjelasan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id, pada Minggu, 13 Maret 2022.

Dia mengatakan, label halal Indonesia efektif berlaku 1 Maret 2022 dan wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. 

Akan tetapi, pelaku usaha yang memiliki produk yang masih menggunakan sertifikat halal MUI atau yang lama sebelum beroperasinya BPJPH, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal Indonesia pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," ucapnya.

Dia mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x