KABAR BANTEN-Sorotan label halal Indonesia dinilai jawa sentris, ditanggapi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
BPJPH membantah pemilihan label halal Indonesia yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu dikatakan jawa sentris.
Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki, mengatakan bahwa pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label halal Indonesia bukan berarti jawa sentris.
Untuk diketahui, label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.
Dalam penjelasannya, terdapat tiga penjelasan yang disampaikan Mastuki terkait hal ini.
Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia.
Selain itu, ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).
“Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujar Mastuki dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id, pada Senin, 14 Maret 2022.