Misal dituliskan dengan bahasa Arab yang terang 'Halal', kemudian dijelaskan dengan bahasa Indonesianya tulisan halal.
"Atau kalau ingin paling singkat yang sudah ada itu saja, yang sudah familiar bagi masyarakat dan berjalan selama 32 tahun," usul Ustadz Adi Hidayat.
"Jika ada peralihan kewenangan kepada BPJPH, tinggal merubah saja namanya dari MUI menjadi BPJPH Kemenag Republik Indonesia, saya kira itu akan lebih simple dan mudah untuk dipahami dan dimengerti," lanjutnya.
Yang penting adalah masyarakat mendapat kepastian, bukan tafsiran, apalagi harus memikirkan tentang filosofi yang cukup rumit.
Baca Juga: Hingga 2022, MUI Banten Telah Menerbitkan 9.374 Sertifikat Halal, Terbanyak untuk Perusahaan Makanan
2. Kemenag dan MUI Kompak memberikan penjelasan pada masyarakat terkait Logo Halal baru
Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar sebaiknya MUI dan Kemenag duduk bersama untuk membahas keputusan terkait polemik Logo Halal baru tersebut.
Tidak hanya diskusi dan diperbincangkan mengenai peralihan kewenangan, tapi juga dikomunikasikan dengan baik ke masyarakat luas.
"Lalu dari situ misalnya konferensi pers kepada masyarakat Indonesia khususnya kepada masyarakat muslim, Kemenag dengan MUI bisa duduk bersama-sama, kemudian kesepakatan yang dibangun diterangkan kepada masyarakat," usulnya.
Sehingga ketika ada peralihan dari MUI ke BPJPH, masyarakat merasakan ketenangan dan tidak menimbulkan polemik yang saling menyangkal, mengoreksi, dan memberi kritik seperti saat ini.