KABAR BANTEN - Hingga tahun 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten telah menerbitkan sebanyak 9.374 sertifikat halal. Jumlah tersebut didominasi perusahaan kecil dan menengah.
Menurut Ketua Umum MUI Banten KH Tb Hamdi Ma'ani, perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi halal meliputi perusahaan kecil 5.999 atau 64 persen dan persahaan kecil menengah 3.375 atau 36 persen.
Dikatakan KH Hamdi, untuk sertifikasi halal perusahaan berjenis makanan dan bahan makanan sebanyak 8.565, minuman dan bahan minuman sebanyakn 713, kosmetika sebanyak 7 persen, katering & rumah makan (RM) sebanyak 67 persen, RPH/A sebanyak 21 persen.
Sementara Sekretaris Umum MUI Banten H Endang Saeful Anwar mengatakan, terkait sertifikasi halal, MUI masih tetap memiliki peran penting. Menurut Endang, Pasal 10 UU JPH, BPJPH dalam melaksanakan kewenangannya akan bekerjasama dengan MUI.
Kerjasama dimaksud, kata Endang, dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk dan, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH).
“Kerjasama tersebut berkaitan dengan kesesuaian syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan dijelaskan secara eksplisit dalam PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU-JPH,” kata Endang.
Baca Juga: Label Halal Baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ini Filosifisnya
Selanjutnya, tutur Endang, Pasal 23 PP No. 31 mengatur kerjasama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan kehalalan produk. Kerjasama penetapan kehalalan produk dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.