Ramai! Logo Halal Baru, Begini yang Disampaikan Ustadz Adi Hidayat

- 16 Maret 2022, 20:45 WIB
Ustadz Adi Hidayat menyampaikan sejumlah hal terkait Logo Halal Baru.
Ustadz Adi Hidayat menyampaikan sejumlah hal terkait Logo Halal Baru. /Dokumen Kementerian Agama RI dan tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

 

KABAR BANTEN - Logo Halal baru yang diperkenalkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi perbincangan hangat seluruh kalangan masyarakat belakangan ini, termasuk Ustadz Adi Hidayat.

Hal ini karena Logo Halal baru tersebut berubah menjadi tulisan kaligrapi berwarna ungu seperti bentuk wayang kulit yang sebelumnya hanya berupa tulisan Halal dalam bahasa arab.

Logo Halal baru itu terdiri atas dua objek gabungan, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik.

Label Halal Indonesia yang baru itu, kini telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional.

Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Ditulis dalam caption Instagram @kemenag_ri, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ketua Harian LPTQ Banten Nilai Logo Halal Produk Bukan untuk Konsumsi Baca Tulis, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x