Catat! ini Besaran Zakat Fitrah 1443 H Ketentuan Baznas Banten

- 1 April 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Ketentuan Nilai yang Wajib Dibayarkan./tangkapan layar.
Ilustrasi zakat fitrah. Ketentuan Nilai yang Wajib Dibayarkan./tangkapan layar. /Pixabay/Ahmadi19

KABAR BANTEN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banten merilis besaran zakat fitrah 2022 atau 1443 Hijriah yang memiliki nilai beragam.

Besaran tersebut dihitung dari pendapatan perkapita Kabupaten atau Kota setempat. Baznas Banten pun menentukan mulai dari Rp30.000 hingga Rp50.000 per orang.

Ketua Baznas Banten Syibli Syarjaya mengatakan, harga beras yang menjadi patokan penetapan zakat fitrah bervariatif dan pendapatan perkapitanya yang berbeda-beda.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Dijelaskan Syibli, adapun besaran zakat fitrah per daerah untuk 1443 Hijriah terdiri atas Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang Rp30.000. Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Rp35.000.

Sementara untuk Kota Tangerang Selatan diberi tiga pilihan, yakni Rp35.000, Rp40.000, Rp45.000 dan Rp50.000.

Syibli mengaku, penetapan besaran nilai zakat fitrah 1443 Hijriah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 010/SK/SK-ZF/BAZNAS-BTN/III/2022. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah umat Islam di Banten untuk menunaikan zakat fitrah.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan keputusan nilai zakat fitrah,” ujarnya.

Ia menuturkan, adapun besaran zakat fitrah tersebut adalah 2,5 beras atau 3,5 liter beras. Adapun nilai tersebut ditetapkan atas penetapan nilai zakat fitrah di kabupaten/kota se-Banten hingga perkiraan harga beras pada bulan Ramadhan dari Bulog. Dengan demikian, ada perbedaan nilai untuk masing-masing kabupaten/kota.

“Setara uang sebesar Rp30.000, namun utk uang ada perbedaan antara Serang, Tangerang dan Cilegon,” katanya, kemarin.

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

Zakat fitrah, lanjut Syibli, ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sedangkan, penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang mampu dan memiliki penghasilan yang cukup (muzakki),” ujarnya.

Diungkapkan Syibli, selain besaran zakat fitrah, Baznas Provinsi Banten juga telah menetapkan nilai fidyah dan kifarat 1443 Hijriah.

“Nilai fidyah dan kifarat adalah Rp35.000 per orang,” ucapnya.

Seperti diketahui, fidyah merupakan sebuah ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa. Adapun fidyah sendiri diambil dari kata "fadaa" artinya mengganti atau menebus.

Untuk kifarat, dijelaskan Syibli, adalah sebuah pemberian yang dikeluarkan untuk menebus janji yang tidak ditepati. Kafarat dalam Ensiklopedi Hukum Islam juga diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah