Langkah Mudah Daftar Nikah Secara Online, tak Perlu datang ke KUA, Cukup Dilakukan dari Rumah Tanpa Ribet

- 1 April 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi daftar nikah online melalui Simkah.
Ilustrasi daftar nikah online melalui Simkah. /Tangkap Layar/simkah.kemenag.go.id

 

KABAR BANTEN - Daftar nikah secara online sekarang lebih mudah dan dapat dilakuakan dari rumah, cukup dengan smartphone.

Untuk mendaftar nikah tidak usah datang ke KUA, cukup secara online dan tentunya harus mempersiapkan semua berkas persyaratan.

Dikutip dari Chanel youtube Samanto, berikut cara daftar nikah secara online dari rumah:

Langkah pertama :

1. Akses situs simkah.kemenag.go.id

2. Pada laman situs tersebut klik 'DAFTAR nikah'

3. Pilih Waktu dan pelaksanaan, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta tanggal dan jam pernikahan.

Berikut dokumen-dokumen yang harus di siapkan untuk daftar nikah secara online:

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: youtube Samanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah