KABAR BANTEN - Daftar nikah secara online sekarang lebih mudah dan dapat dilakuakan dari rumah, cukup dengan smartphone.
Untuk mendaftar nikah tidak usah datang ke KUA, cukup secara online dan tentunya harus mempersiapkan semua berkas persyaratan.
Dikutip dari Chanel youtube Samanto, berikut cara daftar nikah secara online dari rumah:
Langkah pertama :
1. Akses situs simkah.kemenag.go.id
2. Pada laman situs tersebut klik 'DAFTAR nikah'
3. Pilih Waktu dan pelaksanaan, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta tanggal dan jam pernikahan.
Berikut dokumen-dokumen yang harus di siapkan untuk daftar nikah secara online: