7. Kepada pemimpinan DMI kabupaten dan kota untuk mengikuti arahan surat edaran tersebut.
Masih dalam situasi pandemi Covid-19, Pimpinan DMI kabupaten dan kota untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas.
Diharapkan dengan imbauan yang disampaikan, semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesabaran dan ridhonya kepada kita semua, sehingga dapat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1443 H dengan sebaik-baiknya.***