MUI Terbitkan Fatwa Vaksin Merah Putih Halal, Boleh Digunakan Masyarakat Tapi Perhatikan Aspek Ini

- 10 Februari 2022, 18:20 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI menyampaikan MUI telah menerbitkan fatwa mengenai vaksin Merah Putih suci dan halal.
Ketua Komisi Fatwa MUI menyampaikan MUI telah menerbitkan fatwa mengenai vaksin Merah Putih suci dan halal. /Tangkap layar video Youtube MUI TV

KABAR BANTEN – Majlis Ulama Indonesia atau MUI resmi menerbitkan Fatwa MUI mengenai vaksin Merah Putih suci dan halal.

Fatwa MUI mengenai vaksin Merah Putih suci dan halal disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI  Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan pers yang disiarkan melalui channel Youtube MUI TV, Kamis 10 Februari 2022.

Asrorun Ni’am menjelaskan proses yang dilakukan MUI hingga menerbitkan fatwa vaksin Merah Putih suci dan halal.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Divaksin Dosis Kedua, Puluhan Pegawai Rutan Kelas II B Serang Terima Vaksin Booster

Ia mengatakan tahapan yang dilakukan oleh MUI yakni berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit LPPOM MUI baik dari dokumen pemeriksaan lapangan dan proses produksi di pabrik vaksin Merah Putih di Bogor Jawa Barat.

Asrorun Ni’am mengatakan pembahasan vaksin Merah Putih dilakukan secara maraton dan menggunakan seluruh sumber daya yang ada.

“Ada yang bergerak di bidang scientis dari LPPOM MUI, ada yang melakukan kajian aspek keagamaan yang dilakukan Komisi Fatwa MUI,” tuturnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Vaksin, Ini Juga Dibutuhkan untuk Terjaga dari Penyakit

Dalam proses keluarnya fatwa halal vaksin Merah Putih, MUI menggelar sidang-sidang dilaksanakan baik internal maupun berasma LPPOM MUI  dan bersama produsen.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x