Memberi Nama Bayi Tak Boleh Lebih Dari 7 Hari? Sebenarnya Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

- 12 Mei 2022, 15:36 WIB
Buya Yahya menerangkan hukum memberi nama bayi lebih dari 7 hari.
Buya Yahya menerangkan hukum memberi nama bayi lebih dari 7 hari. /Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV

Jadi jelas Buya Yahya, sunahnya himbauannya adalah diberi nama sangat bayi yang lahir tersebut di hari ke ketujuh sesuai dengan riwayat Nabi.

"Kemudian Anda potong rambutnya, kemudian rambutnya ditimbang dengan perak, biarpun Anda orang banyak duit, lalu peraknya diuangkan dan dikasih ke fakir miskin," kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, perihal memberi nama kata Buya Yahya, maka sang Anak mesti diberi nama yang baik, lahir dan batin.

Artinya, lahir secara makna baik, sementara batin, artinya nama tersebut menyambung (menokohkan) kepada siapa.

"Kasih nama yang bagus secara dzohir maknanya ada, kemudian secara batin harus ada. Secara batin nama bagus adalah sambung, semisal Ali, sambung dengan sayyidina imam Ali, Fatimah sambung kepada sayyidina Fatimah azzahra, ada maknanya sambung ke sana," ujar Buya Yahya.

Terakhir, Buya Yahya menegaskan bahwa jangan sampai namanya bagus tapi sebetulnya untuk memberi nama itu karena disana ada orang tenar dari orang fasek, sehingga namanya begitu.

"Misalnya ada namanya Salman tapi bukan Salman Al farisi tapi salman ngapain kitu. Jadi kalau memberi nama itu ada lintasan harapan doa itu ingin orang seperti itu," ujar Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah