KABAR BANTEN - Tak semua orang tua memiliki kehidupan normal dan mampu mengadzani bayi baru lahir.
Ada orang tua yang tak bisa berbicara, dan sudah dipastikan dirinya tak mampu mengadzani bayi baru lahir.
Sementara dalam tradisi masyarakat, mengadzani bayi baru lahir tampak seperti hal yang diharuskan.
Berbicara mengenai mengadzani bayi yang baru lahir, bagaimana sebenarnya hukumnya, apakah wajib?
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa hukum mengadzani bayi baru lahir adalah sunnah bukan sesuatu yang wajib menurut jumhur ulama dengan harapan pertama kalinya yang didengarkan disaat ia melihat dunia adalah kalimat kemuliaan.
"Menurut madzhab imam kita Imam Syafi'i dan madzhabnya Imam Abu Hanifah, dan juga madzhabnya Imam Ahmad bin hambal semua bilang sunah kecuali madzhab Imam Malik mengatakan makruh untuk mengadzani bayi baru lahir," kata Buya Yahya.
Dikatakan sunah dengan harapan kalimat pertama yang didengar kalimat yang baik, kata Buya Yahya, bahkan bukan saja adzan, iqamatnya sekalipun sunnah menurut madzahm Imam Syafi'i dan menurut Imam Ahmad bin Hambal.
"Adzan di telinga kanan, iqomat di telinga kiri," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, perihal hukum adzan tersebut, kata Buya Yahya dengan adanya perbedaan pendapat jadi santai saja.
Masih kata Buya Yahya, kalau kebetulan seandainya Anda tidak mengadzani yang penting dirinya bener-benar diajari setelah dewasa adzan, solat.